Optimalkan Tata Kelola Desa, Pemdes Kebaman Gelar Musdes Penetapan BLT-DD dan Perdes Pengisian BPD
Kebaman – Pemerintah Desa Kebaman sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang berfokus pada dua agenda krusial yaitu penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan pembahasan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Desa Kebaman Pada Selasa,3 Maret 2026 ini menjadi bukti komitmen transparansi anggaran sekaligus langkah persiapan regenerasi lembaga legislatif desa.
Dalam sesi pertama, forum secara kolektif memverifikasi data calon penerima BLT-DD. Penentuan ini didasarkan pada kriteria objektif untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi atau masuk kategori kemiskinan ekstrem. "Validasi ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya kita memastikan tidak ada warga yang berhak namun terlewatkan. Semua dilakukan secara terbuka di depan perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat," ungkap Kepala Desa Kebaman [Alif Burhanudin,S,Pd]
Agenda kedua yang tak kalah penting adalah pembahasan draf Perdes terkait Pengisian BPD. Mengingat masa jabatan BPD yang bersifat periodik, regulasi ini diperlukan untuk mengatur Mekanisme Pemilihan yaitu Menentukan apakah pengisian anggota dilakukan melalui pemungutan suara langsung atau melalui sistem keterwakilan wilayah atau unsur, Persyaratan Calon yaitu dengan Menetapkan standar administrasi dan kualifikasi bagi warga yang ingin mendaftar,Keterwakilan Perempuan dengan Memastikan minimal satu unsur perempuan masuk dalam struktur keanggotaan BPD sesuai amanat undang-undang, dan Pembentukan Panitia Ketua BPD Kebaman menegaskan bahwa Perdes ini sangat vital agar proses pengisian anggota nantinya tidak menimbulkan konflik di masyarakat. "Kita butuh aturan main yang jelas. Dengan Perdes yang disepakati bersama, proses regenerasi BPD akan berjalan demokratis dan kondusif," ujar Ketua BPD Desa Kebaman [Edy Prasetyo,SE., M.M.]
Di akhir sesi, seluruh peserta Musdes menandatangani Berita Acara kesepakatan. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa untuk mencairkan bantuan dan mengundangkan Perdes BPD dalam lembaran desa. Dengan terlaksananya Musdes ini, Desa Kebaman kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada kesejahteraan warga.