Optimalkan Pajak Daerah, Pemdes Kebaman Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Pendopo Desa.
Kebaman – Pemerintah Desa (Pemdes) Kebaman melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun pajak 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Pendopo Desa Kebaman pada Kamis, 19 Februari 2026. Penyerahan SPPT ini dilakukan secara simbolis kepada para Kepala Dusun (Kadus) dan juru pungut pajak di masing-masing lingkungan RT/RW. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat distribusi surat pajak agar sampai ke tangan wajib pajak lebih awal, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kebaman [Alif Burhanudin] menekankan pentingnya ketaatan membayar pajak tepat waktu sebagai motor penggerak pembangunan. "Kami mengimbau kepada seluruh petugas pungut untuk segera menyampaikan SPPT ini kepada warga di lingkungannya masing-masing.” ujarnya.
Untuk memudahkan warga, Pemdes Kebaman juga berkoordinasi dengan petugas bank persepsi dan unit pelayanan pajak daerah guna menyediakan opsi pembayaran yang lebih luas. Selain melalui juru pungut desa, warga kini dapat melakukan pembayaran secara mandiri melalui berbagai kanal digital maupun gerai yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Melalui kegiatan di pendopo ini, diharapkan realisasi capaian PBB di Desa Kebaman tahun 2026 dapat mencapai target 100 persen lebih awal, demi mendukung stabilitas keuangan daerah dan peningkatan layanan publik bagi warga desa.