Pemerintah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi didesak agar segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa sebagai bagian dari birokrasi dan diharapkan bisa segera melaksanakan kebijakan tersebut. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi desa untuk tidak membentuk Kopdes Merah Putih. Pembentukannya sendiri bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan ekstrim.
Petunjuk dan Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025. Juknis tersebut memberikan acuan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan beberapa tahap dalam melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Tahapan tersebut berupa pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa.
Selain itu, Pemerintah Desa juga perlu menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hasil Musyawarah Desa menjadi pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi desa sesuai perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, Pemerintah Desa dihimbau untuk melibatkan Tenaga Pendamping Profesional dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.